Friday 7 August 2015

MAKALAH Akhlak dalam kehidupan bermasyarakat & pelestarian lingkungan hidup

MAKALAH
Akhlak dalam kehidupan bermasyarakat & pelestarian lingkungan hidup


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Akhlak ialah sifat-sifat yang dibawa manusia sejak lahir yang tertanam dalam jiwanya dan selalu ada padanya. Sifat itu dapat lahir berupa perbuatan baik, disebut akhlak mulia, atau perbuatan buruk, disebut akhalak yang tercela sesuai dengan pembinaannya. Jadi akhlak pada hakikatnya khulk (budi pekerti) atau akhlak ialah suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan menjadi kepribadian hingga dari situ timbullah berbagai macam perbuatan dengan cara spontan dan mudah tanpa dibuat-buat dan tanpa memerlukan pemikiran.
Sebagai makhluk sosial kita adalah makhluk yang tak bisa hidup tanpa orang lain, maka dari itu Islam datang sebagai ajaran yang universal yang membahas dan mencangup tentang akhlak dalam hidup bermasyarakat. Juga tida bisa dilupakan bahwa manusia juga adalah makhuk yang tidak bisa hidup tanpa alamnya dan lagi Islam dengan ajarannya yang mencakup semua aspek memberikan cara atau contoh bagaimana menjaga dan melindungi alam dan menjaga kelestarian alamnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana akhlak bermasyarakat itu?
2.      Bagaimana akhlak melestarikan lingkungan itu ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui cara hidup bermasyarakat
2.      Mengetahui bagaimana akhlak kita dengan alam / lingkungan


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Akidah Akhlak
Menurut bahasa, kata aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu [عَقَدَ-يَعْقِدُ-عَقْدً] artinya adalah mengikat atau mengadakan perjanjian. Sedangkan Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa aqidah adalah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hati seorang muslim yang bersumber dari ajaran Islam yang wajib dipegangi oleh setiap muslim sebagai sumber keyakinan yang mengikat.
Sementara kata “akhlak” juga berasal dari bahasa Arab, yaitu [خلق] jamaknya  [أخلاق] yang artinya tingkah laku, perangai tabi’at, watak, moral atau budi pekerti. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akhlak dapat diartikan budi pekerti, kelakuan. Jadi, akhlak merupakan sikap yang telah melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka disebut akhlak yang baik atau akhlaqul karimah, atau akhlak mahmudah. Akan tetapi apabila tindakan spontan itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut akhlak tercela atau akhlakul madzmumah.



Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain.
1.      Pembangunan Moral dan Akhlak Bangsa. Keberhasilan dan kegagalan suatu negara terletak pada sikap dan prilaku dari seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, DPR (wakil rakyat), pengusaha, penegak hukum dan masyarakat. Apabila moral etik dijunjung oleh bangsa kita maka tatanan kehidupan bangsa tersebut akan mengarah pada kepastian masa depan yang baik, dan apabila sebaliknya maka keterpurukan dan kemungkinan dari termarjinalisasi oleh lingkungan bangsa lain akan terjadi.
2.      Memperbaiki Diri Sebelum Memperbaiki Sistem. Di antara prioritas yang dianggap sangat penting dalam usaha perbaikan (ishlah) ialah memberikan perhatian terhadap pembinaan individu sebelum membangun masyarakat; atau memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem dan institusi. Yang paling tepat ialah apabila kita mempergunakan istilah yang dipakai oleh Al Qur'an yang berkaitan dengan perbaikan diri ini; yaitu:
žcÎ)..... ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/ .....
"...Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri..." (QS. Ar-Ra'd: 11)
Inilah sebenarnya yang menjadi dasar bagi setiap usaha perbaikan, perubahan, dan pembinaan sosial. Yaitu usaha yang dimulai dari individu, yang menjadi fondasi bangunan secara menyeluruh.
3.      Akhlakul Karimah dalam Kehidupan Modern. Saat ini kita berada di tengah pusaran hegemoni media, revolusi iptek tidak hanya mampu menghadirkan sejumlah kemudahan dan kenyamanan hidup bagi manusia modern, melainkan juga mengundang serentetan permasalahan dan kekhawatiran. Teknologi multimedia misalnya, yang berubah begitu cepat sehingga mampu membuat informasi cepat didapat, kaya isi, tak terbatas ragamnya, serta lebih mudah dan enak untuk dinikmati. Namun, di balik semua itu, sangat potensial untuk mengubah cara hidup seseorang, bahkan dengan mudah dapat merambah ke bilik-bilik keluarga yang semula sarat dengan norma susila. Dengan otoritas yang ada pada akhlakul karimah, seorang muslim akan berpegang kuat pada komitmen nilai. Komitmen nilai inilah yang dijadikan modal dasar pengembangan akhlak, sedangkan fondasi utama sejumlah komitmen nilai adalah akidah yang kokoh, Akhlak, pada hakekatnya merupakan manifestasi akidah karena akidah yang kokoh berkorelasi positif dengan akhlakul karimah.
4.      Makna Amanah Dalam Konteks Akhlak Bangsa. Dari segi bahasa, amanah ada hubungannya dengan iman dan aman. Artinya sifat amanah itu dasamya haruslah pada keimanan kepada Alloh  SWT, dan dampak dari sifat amanah , atau pelaksanaan dari hidup amanah itu akan melahirkan rasa aman, rasa aman bagi yang  bersangkutan dan rasa aman bagi orang lain.
Berkenaan dengan akhlak dalam bernegara, maka akan terlihatdengan sikap dan perilaku yang dilaksanakan dengan, sebagai berikut :
1. Musyawarah
Berasal dari kata Syûrâ yang bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain.
Adapun salah satu ayat dalam Al – Qur’an yang membahas mengenai Musyawarah adalah surah Al-Syura ayat 38:

tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÑÈ  
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Memang , musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil keputusan yang paling baik disamping untuk memperkokoh rasa persatuan dan rasa tanggung jawab bersama . Ali Bin Abi Thalib menyebutkan bahwa dalam musyawarah terdapat tujuh hal penting yaitu , mengambil kesimpulan yang benar , mencari pendapat , menjaga kekeliruan , menghindari celaan , menciptakan stabilitas emosi , keterpaduan hati , mengikuti atsar.
2. Menegakkan Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata ‘adl (Bahasa Arab), yang mempunyai arti antara lain sama dan seimbang. Dalam pengertian pertama, keadilan dapat diartikan sebagai membagi sama banyak, atau memberikan hak yang sama kepada orang-orang atau kelompok. Dengan status yang sama. Misalnya semua pegawai dengan kompetensi akademis dan pengalaman kerja yang sama berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama. Semua warga negara – sekalipun dengan status sosial – ekonomi – politik yang berbeda-beda – mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.Dalam pengertian kedua, keadilan dapat diartikan dengan memberikan hak seimbang dengan kewajiban, atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya.
3. AMar Ma’ruf Nahi Munkar
Secara harfiah amar ma’ruf nahi munkar berarti menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Semua yang diperintahkan oleh agama adalah ma’ruf, begitu juga sebaliknya, semua yang dilarang oleh agama adalah munkar.
Dibandingkan dengan amar ma’ruf, nahi munkar lebih berat karena berisiko tinggi. Nahi munkar dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bagi yang mampu melakukan dengan tangan (kekuasaannya) dia harus menggunakan kekuasaannya itu, apalagi tidak bisa dengan kata-kata, dan bila dengan kata-kata juga tidak mampu paling kurang menolak dengan hatinya.
4. Hubungan Pemimpin Dan Yang Dipimpin
Selain akhlak-akhlak atau perilaku yang dilakukan dalam hidup berbangsa dan bernegara, ada hal lain yang dibutuhkan dalam menjalani kehidupan bernegara yaitu adalah masalah seorang pemimpin, karena cirri suatu Negara yaitu salah satunya ketika ada yang memimpim dan ada yang dipimpin, maka berikut akan di bahas
a. Kriteria Pemimpin dalam Islam
Orang – orang yang dapat dipilih menggantikan beliau sebagai pemimpin minimal harus memenuhi empat kriteria sebagaimana dijelaskan dalam surat Al – Maidah ayat 55 .
1. Beriman kepada Allah SWT
2. Mendirikan Shalat
3. Membayarkan Zakat
4. Selalu Tunduk ,Patuh kepada Allah SWT
b. Konsep Leader is a Ladder
Konsep ini merupakan konsep Hubungan Pemimpin dan yang dipimpin yang merupakan hasil ijtihad dari penulis , dimana Konsep Leader is a Ladder merupakan konsep dimana seorang pemimpin merupakan sebuah tangga yang akan menjadi perantara atau jembatan bagi calon pemimpin selanjutnya .
Pemimpin yang baik disini adalah pemimpin yang mencetak sebanyak mungkin calon Pemimpin , yang nantinya dapat melanjutkan kepemimpinan selanjutnya dengan lebih baik dan lebih matang .
c. Persaudaraan antara Pemimpin dan yang Dipimpin
Sekalipun dalam struktur bernegara ada hirarki kepemimpinan yang mengharuskan umat atau takyat patuh kepada pemimpinnya , tetapi dalam pergaulan sehari – hari hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin tetaplah dilandaskan kepada prinsip – prinsip ukhuwah islamiyah , bukan prinsip – prinsip atasan dengan bawahan .
B.     Akhlak Terhadap Alam
1.      Alam Sebagai Karunia Allah SWT
Akhlak kepada lingkungan adalah perilaku atau perbuatan kita terhadap lingkungan, Akhlaq terhadap lingkungan yaitu manusia tidak dibolehkan memanfaatkan sumber daya alam dengan jalan mengeksploitasi secara besar-besaran, sehingga timbul ketidak seimbangan alam dan kerusakan bumi.
Predikat manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi, disamping mengandung makna kewajiban manusia menegakkan hukum Tuhan di muka bumi juga mengandung arti hak manusia mengelola alam sebagai fasilitasnya. Apakah alam, laut, udara dan bumi memberi manfaat kepada manusia atau tidak bergantung kepada kemampuannya mengelola alam ini. Banjir, kekeringan, tandus, polusi dan sebagainya sangat erat dengan kualitas pengelolaan manusia yang tidak bertanggung jawab atas alam.
Tanggungjawab artinya, setiap keputusan dan tindakan harus diperhitungkan secara cermat implikasi-implikasi yang timbul bagi kehidupan manusia dengan memaksimalkan kesejahteraan dan meminimalkan mafsadat dan mudharat. Setiap keputusan mengandung implikasi-implikasi positif dan negatif, yang mendatangkan keuntungan dan yang mendatangkan kerugian. Jika peluangnya berimbang, maka mencegah hal yang merusak harus didahulukan atas pertimbangan keuntungan (dar'u al mafasid muqaddamun 'al/1 jalb al masalih). Contohnya: menebang hutan itu mudah dalam menambah keuangan negara, tetapi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penebangan hutan lebih berat dan lebih mahal biaya rehabilitasinya dibanding keuntungan yang diperoleh.
2.      Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan
Kebersihan lingkungan adalah kebersihan tempat tinggal, tempat bekerja, dan berbagai sarana umum. Tingkat kebersihan berbeda-beda menurut tempat dan kegiatan yang dilakukan manusia. Kebersihan di rumah berbeda dengan kebersihan kamar bedah di rumah sakit, sedangkan kebersihan di pabrik makanan berbeda dengan kebersihan di pabrik semikonduktor yang bebas debu.
Problem tentang kebersihan lingkungan yang tidak kondusif dikarenakan masyarakat selalu tidak sadar akah hal kebersihan lingkungan. Tempat pembuangan kotoran tidak dipergunakan dan dirawat dengan baik. Akibatnya masalah diare, penyakit kulit, penyakit usus, penyakit pernafasan dan penyakit lain yang disebabkan air dan udara sering menyerang golongan keluarga ekonomi lemah.
3.      Cara memelihara kebersihan & kesehatan lingkungan:
Dimulai dari diri sendiri dengan cara memberi contoh kepada masyarakat bagaimana menjaga kebersihan & kesehatan lingkungan, Selalu Libatkan tokoh masyarakat yang berpengaruh untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan & kesehatan lingkungan, Sertakan para pemuda untuk ikut aktif menjaga kebersihan & kesehatan lingkungan, Perbanyak tempat sampah di sekitar lingkungan anda, reboisasi, pekerjakan petugas kebersihan lingkungan dengan memberi imbalan yang sesuai setiap bulannya, Sosialisakan kepada masyarakat untuk terbiasa memilah sampah rumah tangga menjadi sampah organik dan non organic, Pelajari teknologi pembuatan kompos dari sampah organik agar dapat dimanfaatkan kembali untuk pupuk, Kreatif, Dengan membuat souvenir atau kerajinan tangan dengan memanfaatkan sampah, Atur jadwal untuk kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan.
4.      Cara Menyikapi Bencana Alam
Untuk pembahasan yang ini Al-Quran sudah menuliskannya yang berbunyi :
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qãYÏètGó$# ÎŽö9¢Á9$$Î/ Ío4qn=¢Á9$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# yìtB tûïÎŽÉ9»¢Á9$#
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” ( Q.S Al-Baqarah : 153 )

Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 ........
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya......” ( Q.S Al-baqarah : 286 )

      
  

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain. Kita hidup sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri haruslah mempunyai pedoman dalam membangun atau hidup berdampingan dengan orang lain (bermasyarakat dan bernegara ). Bahwa setiap keputusan harus dilakukan dengan cara musyawarah, menjunjung tinggi keadilan serta harus ada kerjasama antara pemimpin dan masyarakat.
Alam sebagai karunia Allah SWT haruslah kita jaga sebaik mungkin, karena jika tidak maka dampaknya akan menjadi bencana alam yang bukan hanya kita yang merasakan, tapi anak cucu kita juga akan merasakan dampaknya.



Daftar Pustaka
1.      Al-quran
2.      Dr. Rosihan Anwar, Akidah Akhlak, Pustaka Setia, Bandung, 2008
3.      Kementrian Lingkungan Hidup RI, “HImpunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup”. Jakarta, 2002.
4.      Drs. H. Ambo Asse, M.Ag. 2003. Al-Akhlak al-Karimah Dar al-Hikmah wa al-Ulum.Makassar: Berkah Utami.
www.google.com

No comments:

Post a Comment