Wednesday 5 August 2015

MAKALAH Fiqh Ibadah - Tata Cara Pengurusan Jenazah

MAKALAH
Tata Cara Pengurusan Jenazah




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memperhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Akan tetapi masih banyak masyarakat islam yang masih belum mengerti tentang apa-apa yang harus dilakukan ketika ada ada saudara kita yang muslim meninggal dunia. Oleh karena itu penting sekali mengetahui tentang penyelenggaraan jenazah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka pokok permasalahannya adalah:
1.          Bagaimana tata cara memandikan jenazah?
2.          Bagaimana tata cara mengkafani jenazah?
3.          Bagaimana tata cara menshalatkan jenazah?
4.          Bagaimana tata cara menguburkan jenazah?
5.          Bagaimana cara membimbing orang yang sakaratul maut ?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui tata cara memandikan jenazah
2.      Mengetahui cara mengkafani jenazah
3.      Mengetahui cara sholat jenazaah
4.      Mengatahui cara menguburr jenazah
5.      Mengetahui cara embimbing orang sakaratul maut
BAB II
PEMBAHASAN

Dengan adanya seorang Muslim yang meninggal dunia,maka timbul kewajiban bagi umat islam untuk merawat jenazah.Dalam islam hukum merawat jenazah adalah fardhu kifayah.
Adapun fardhu kifayah yang berkaitan dengan kematian seorang muslim adalah memandikan,mengkafani,menyalatkan,dan menguburkannya.Dibawah ini akan dijelaskan tentang hal-hal tersebut :
1.   Memandikan Jenazah
Memandikan mayat dalam Islam merupakan suatu ibadah yang mutawatir,baik dalam bentuk ungkapannya maupun dalam bentuk prakteknya. Nabi Shalallohu alaihi wa salam yang telah suci dan disucikan juga dimandikan.
Syarat wajib mandi:
·         Mayat orang Islam
·         Ada tubuhnya walaupun sedikit
·         Mayat itu bukan mati syahid
a.       Yang berhak memandikan mayat
               Mayat laki-laki dimandikan oleh orang laki-laki. Utamanya untuk memandikan.Mayat dengan memilih orang yang terpecaya dan mengerti hukum-hukum dan tata cara memandikan mayat,karena memandikan mayat memiliki hukum syar’i dan sifat(tata cara) yang khusus sesuai syariat.
        Diutamakan dalam memandikan mayat adalah orang yang disebutkan dalam wasiatnya jika mayat telah berwasiat agar dimandikan oleh orang tertentu, hal itu dikarenakan Anas Radhiallohu anhu berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh Muhammad bin Sirin.
       Setelah wasiat berkenaan orang yang harus memandikan mayat, berikutnya adalah ayah mayat. Dia adalah orang yang paling utama untuk memandikan anaknya karena dia memiliki hal yang khusus dalam menyayangi dan belas kasih (lembut) kepada anaknya.
       Kemudian berikutnya adalah kakeknya, karena ia sama dengan seorang ayah dalam hal-hal tersebut.
       Disusul kemudian oleh orang yang lebih dekat dari kerabatnya yang menerima ashabah dalam warisan, barulah kemudian orang asing dari selain kerabatnya.
       Urutan dalam prioritas ini adalah jika mereka semua pandai dalam perkara memandikan mayat dan telah banyak mempelajarinya.Jika tidak demikian, maka diutamakan orang mengerti hukum-hukum dalam memandikan mayat dari pada orang yang tidak mengerti perkara itu.
Adapun jika mayat itu perempuan, maka ia dimandikan oleh perempuan pula; tidak boleh laki-laki memandikan perempuan begitupun sebaliknya, kecuali bila mereka adalah sepasang suami istri, Abu Bakar Radhiallohu anhu berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh istrinya, Asma’ bintu Umais, begitu juga Ali Radhiallohu Anhu memandikan Fathimah.
Pria maupun wanita boleh memandikan mayat anak dibawah umur tujuh tahun,baik mayat laki-laki maupun perempuan,sebaimana ibrahim putra Nabi Shalallohu Alaihi Wasalam dimandikan oleh para wanita. Ibnul Mundzir berkata, “Seluruh ahli ilmu yang kami ketahui sepakat bahwa wanita boleh memandikan mayat anak kecil” Dikarenakan anak kecil itu belum memiliki aurat dalam hidupnya dan demikian pula setelah kematiannya. Dengan demikian, wanita tidak boleh memandikan mayat laki-laki yang telah berumur diatas tujuh tahun, pria juga tidak boleh memandikan mayat perempuan yang telah berumur di atas tujuh tahun.

b.      Persiapan
·         Menyediakan air yang suci dan mensucikan secukupnya, diutamakan air yang dingin, terkecuali jika diperukan untuk menghilangkan suatu kotoran dari tubuh mayat atau dalam keadaan dingin, maka tidak mengapa airnya dihangatkan.
·         Mempersiakan perlengkapan mandi, seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain.
·         Mengusahakan tempat yang tertutup dari pandangan untuk memandikan mayat sehingga hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang ada di situ.
·         Menyediakan kain kafan secukupnya.
·         Tata cara memandikan jenazah
·         Menutup bagian tubuhnya antara pusar hingga kedua lututnya
·         Melepaskan semua pakaiannya serta perhiasan dan gigi palsuny bila memungkinkan
·         Orang yang memandikan mengankat kepala mayat ke dekat tempat duduknya, lalu mengurut perutnya dan menekannya dengan lembut dan pelan untuk mengeluarkan kotoran yang masih ada dalam perutnya dan hendaknya memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
·         Bagi yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
·         Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar
·         Mewudhukan jenazah
·         Berniat dalam (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu mewudhukannya sebagaimana wudhu untuk shalat, (kecuali dalam hal kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, cukup dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung dengan dua jarinya yang telah dibasahi atau dengan kain yang telah dibasahi.
·         Selanjutnya, dianjurkan  mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau sabun dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
·         Membasuh atau memandikan tubuh jenazah
·         Kemudian membasuh atau mencuci bagian kanan badannya, yakni: dari leher, pundak, tangan kanan, dadanya bagian kanan, perut bagian kanan, paha kanan betis kanan, dan kaki kanan. Lalu memiringkannya bertumpu di atas sisi kirinya dan mulai mencuci punggungnya yang sebelah kanan dan sisi kirinya sekalius. Kemudian dengan cara yang sama membasuhanggota tubuh mayat yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh punggung yang sebelah kiri.
·         Yang wajib dalam memanikan mayat adalah sekali saja jika telah tercapai tingkat kebersihan, sedangkan memandikan tiga kali adalah sunnah.
·         Imam Syafi’i berkata: Anas bin Malik berkata: “Memandikan jenazah tidak memiliki batas akhir, akan tetapi-harus- dimandikan sampai bersih.”
·         Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu Athiyah, bahwa Rasululloh Shalalloh alaihi wasalam berkata pada para wanita yang memandikan jenazah putrinya:
·         “ Mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih dari itu apabila kalian menganggap hal itu baik dengan air dan daun pohon bidara, dan akhirilah dengan kapur barus atau sesuatu dari kapur barus.”
·         Disunnahkan pada pemandiannya kali terakhir dengan menggunakan kapur barus, karena berkhasiat memadatkan, menjadikan wangi dan mendinginkan badan mayat.
·         Kemudian mayat dikeringkan dengan kain atau lainnya. Kumisnya dipendekkan. Kukunya dipotong jika panjang. Bulu ketiaknya dicabut.
·         Apabila jenazah adalah seorang wanita, maka rambut keplanya dibuat menjadi tiga ikatan; dua bagian berada pada tepi kepalanya dan yang satu pada bagian ubun-ubun, kemudian meletakkannya ke bagian belakang tubuhnya.
·         Obat pengawet dan kapur barus diletakkan di atas kapas, kemudian diletakkan pada kedua lubang hidungnya, mulut, kedua telinga dan duburnya. Apabila si mayat mempunyai luka yang berlubang, maka diletakkan juga pada lubang yang luka itu.
c.       Untuk Orang yang meninggal akibat mutilasi atau kecelakaan dan badannya sudah tepisah / hancur
Apabila janazah dalam keadaan rusak karena terbakar atau lainnya yang andai di mandikan kulitnya akan terkelupas maka janazah tersebut ditayammumi sebagai pengganti dari mandi karena sulitnya melaksanakan pemandian”
Asna alMathoolib
Kewajiban kita masih tetap sama dengan janazah lainnya, mengkafani, mensholati dan menguburkannya hanya dalam masalah memandikan diganti dengan tayammum. Dan wajib menurut secara fardlu kifayah pada mayat yang muslim selain orang yang mati dalam keadaan ihram dan mati syahid (dalam pertempuran membela agama) empat perkara, yaitu: memandikannya, mengkafaninya, melakukan shalat atasnya dan menguburnya. Ucapan pengarang: memandikannya, artinya atau penggantinya, yaitu tayammum, sebagaimana andaikata mayat yang terbakar oleh api dan andaikata dimandikan maka dagingnya terlepas dari tubuhnya
Al Bajuri 1/ 242 - 243
Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim maka wajib di sholati setelah terlebih dahulu dimandikan dan dibungkus dengan kain, dan juga dikuburkan selayaknya janazah yang hadir, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau rambut hanya saja bila hanya sehelai rambut tidak perlu disholati
(Perkataan pengarang “Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim”) dengan syarat bila diketahui pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat hidupnya kemudian mati setelahnya, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati”.
2.    Mengkafani Jenazah
Setelah selesai memandikan dan mengeringkan mayit,disyariatkan mengafani mayit. Dipersyaratkan mengafani agar bisa menutupi. Disunahkan agar bisa berwarna putih dan bersih baik baru (itu yang afdhal) atau yang baru dicuci.Batasan/ukuran kafan yang wajib adalah kain yang mentupi seluruh badan mayit.
            Disunahkan mengafani mayit laki-laki dengan tiga lapisan kain dan mengafani mayit perempuan dengan lima lembar kain yang terdiri dari: sarung,kerudung,dan dua lembar pembungkus.Mayit anak kecil dikafani dengan satu lapis kain dan boleh dikafani dengan tiga lapis kain.Sedangkan mayit anak kecil wanita dikafani dengan satu baju dan dua lapis kain.Disunahkan mengharumkan dengan dupa yang dibakar setelah kain kafan itu diperciki dengan air mawar atau yang lainnya agar baunya harum dan tetap lengket dengan kain kafan itu.
·         Cara mengkafani mayit laki-laki :
       Dengan membeberi tiga lapis kain secara ditumpuk,lalu mayit itu diletakkan dengan wajib ditutup dengan kain atau semisalnya,lalu diletakkan di atas lapis-lapis kafan dengan terlentang.Berikutnya diberi wewangian yang diletakkan pada kapas untuk diletakkan diantara kedua bokongmayit yang diikat denagn sepotong kain.Kemudian sisa kapas yang diberi wewangian untuk kedua mata,kedua lubang hidung,mulut,kedua lubang telinga,dan di anggota sujudnya: dahi,hidung kedua tangan,kedua lutut dan ujung kedua kakinya.
       Demikian pula pada lipatan-lipatan tubuh: kedua ketiak,kedua lipatan belakang lutut,dan pusar.Wewangian diberikan pada kain kafan  dan kepala mayit.Ujung kain kafan lembaran yang paling atas bagian kiri ditutupkan ke bagian kanan mayit,lalu ujung kain kafan sebelah kanan ditutupkan ke bagian kiri badan mayit.Demikian pula lembaran kedua dan ketiga.Sisa ujung kain kafan diatas kepala lebih banyak daripada sisa ujung kain kafan dibawah kedua kakinya.
     Ujung kain kafan diatas kepala dikumpulkan dan diarahkan kewajahnya,sedangkan sisa kain kafan bagian bawah kaki dikumpulkan dan diarahkan keatas kedua kakinya.Semua lapisan itu diikat dengan pengikat agar tidak pudar dan terlepasdidalam kubur.
·         Cara mengafani mayit perempuan :
       Untuk mayit perempuan dikafani dengan lima lembar kain: sarung untuk menyarunginya,dipakaikan baju,dipakaikan kerudung diatas kepalanya,lalu dibalut dengan dua lembar kain kafan.
3.    Mensholatkan Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
a.       Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat
b.      Jenazah telah dimandikan
c.       Letak jenazah di depan yang menshalatkan kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
1.      Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
         Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
         Disukai yang menshalatinya jama’ah yang banyak
         Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
         Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2.      Imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3.      Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4.      Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5.      Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan  :
a.       Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b.      Lafal lafal niat memandikan jenazah
Lafal  niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal  niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya  : Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah   ini jenazah  karena allah ta ‘ala .
c.       Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

d.      Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّمَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat  ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “

e.       Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami  fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan  :
            Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah  setelah takbir ke 3 dan  ke  4 hendaklah bacaan dlamir  ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
1.      Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) huهُ) diganti dengan dlamir ha (هاَ )
2.      Apabila jenazahnya  dua orang  maka damir(kata )hu( هُ)diganti dengan damir huma( هُما
3.      Apabila jenazahnya  banyak   maka dlamir( kata )huهُ)diganti dengan dlamir hum(هُمْ)

4.    Mengubur jenazah
        Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan,paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubng tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lg jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.             Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
b.            Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c.             Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah.Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si mayitsetelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum (yang artinya: Dari tanah Kami menciptakanmu); pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula Kami mengeluarkanmu lagi).
d.            Selesai penguburannya,yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).

Berbagai Tata Cara Berkaitan Dengan Kuburan
a.       Menurut Syafi’i dalam Al-Mukhtashar,sebaiknya tidak menggunakan tanah  tambahan untuk menimbuni kuburan,selain yang telah dikeluarkan ketika menggalinya.
b.      Dibolehkan menaikkan kuburan kira-kira sejengkal lebih tinggi dari permukaan tanah,semata-mata agar diketahuibahwa itu adalah kuburan,sehingga tidak diinjak atau diduduki.
c.       Dianjurkan memercikkan air serta meletakkan kerikil(batu-batu kecil) diatas kuburan Kemudian meletakkan sepotong batuatau kayu dan sebagainya diatas kuburan sebagai tanda agar diketahui oleh para peziarah.
d.      Sebaiknya tidak membuat bangunan diatas kuburan ataupun memoles permukaannya dengan plester semen.,kapur dan sebagainya.Sebagian ulama mengharamkan hal itu,dan sebagiannnya lagi meski tidak mengharamkan namun menegaskan bahwa perbuatan seperti itu tidak disukai.

5.    Membimbing Orang yang Sakaratul Maut

a.       Hadits Tentang Do'a Saat Sakaratul Maut
Detik akhir ajal Rasulullah saw. Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah r.a., ia bercerita (menjelang ajal menjemput Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam)
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ رَكْوَةٌ أَوْ عُلْبَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَلَ يُدْخِلُ يَدَيْهِ فِي الْمَاءِ فَيَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ وَيَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ ثُمَّ نَصَبَ يَدَهُ فَجَعَلَ يَقُولُ فِي أخرجه البخاري ك الرقاق باب سكرات الموت و في المغازي باب مرض النبي ووفاته. الرَّفِيقِ الْأَعْلَى حَتَّى قُبِضَ وَمَالَتْ
"Bahwa di hadapan Rasulullah ada satu bejana kecil dari kulit yang berisi air. Beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan membasuh muka dengannya seraya berkata: "Laa Ilaaha Illa Allah. Sesungguhnya kematian memiliki sakaratul maut". Dan beliau menegakkan tangannya dan berkata: "Menuju Rafiqil A'la". Sampai akhirnya nyawa beliau tercabut dan tangannya melemas."
D'oa Rasulullah di saat terakhir. Rasulullah saw. di akhir hayatnya pernah memohon pertolongan kepada Allah untuk menghadapi godaan syetan saat sakaratul maut serta kepedihan proses keluarnya ruh. Do’a beliau, “Ya Allah, tolonglah saya untuk mengahadapi sakaratul maut.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah). Itulah do’a Rasulullah untuk menghadapi sakaratul maut.
Godaan syaitan. Syetan tidak akan menyia-nyiakan waktu itu untuk menggoda dan menyesatkan anak Adam. Sampai menjelang akhir hayatnya, syetan akan hadir pada waktu sakaratul maut. Ia berusaha mendoktrin dan mengelincirkan manusia dari jalan yang benar. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya syetan akan mendatangi kalian saat menjelang kematiannya.Ia menyeru: ‘Matilah sebagai seorang Yahudi, matilah sebagai seorang Nashrani.” (HR. Nasa’i).

b.      Hal-Hal Yang Disunahkan Tatkala Dekatnya Ajal Seseorang
Talqin. Yakni mengajarnya membaca " La ilaha illallah." Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Turmudzi dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Ajarkanlah orang-orangmu yang akan meninggal membaca La ilaha illallah!" Dan diriwaytkan pula oelh Abu Daud dari Mu'adz bin Jabal r.a. yang dinyatakan sah oleh Hakim, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Siapa-siapa yang ucapan terakhirnya berbunyi La ilaha illallah, pastilah ia masuk surga!". Dan talqin itu dilakukan hanyalah bila seseorang itu telah tak sanggup lagi mengucapkan kalimat syahadat. Jika ia masih dapat mengucapkannya, maka tak ada artinya untuk mengajarinya. Juga talqin hanyalah terhadap orang yang masih sadarkan diri dan dapat berbicara. Orang yang hilang ingatan tak mungkin dapat ditalqinkan, sedang orang yang tak dapat berkata-kata, hendaklah ia mengulang-ulang syahadat dalam hatinya.
Menghadapkannya ke arah kiblat, dalam keadaan berbaring pada sisi badan yang kanan.Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Qatadah, juga oleh Hakim yang menyatakan sahnya. "Bahwa tatkala Nabi saw. tiba di Madinah, ia menanyakan Barra'bin Ma'rar, Ujar mereka: 'Ia sudah wafat dan mewasiatkan sepertiga hartanya buat Anda, juga agar ia dihadapkan ke arah kiblat sewaktu hendak meninggal.' Maka sabda Nabi saw.: "Tepat menurut ajaran Agama Islam! Mengenai hartanya yang sepertiga itu telah saya kembalikan kepada anaknya.' ....... Dan Ahmad meriwayatkan bahwa sewaktu hendak meninggal, Fathimah putri Nabi saw. menghadap ke arah kiblat, kemudian memiringkan dirinya ke sebelah kanan. Menghadap kiblat ini ialah menuruti cara seeperti dititahkan Nabi saw. waktu tidur, begitu pun letaknya mayat dalam kubur.
Membacakan Surah Yasin. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, juga oleh Hakim dan Ibnu Hibban yang menyatakannya sah dari ma'qil bin Yasar: "Yasin adalah jantung Al-Qur'an, dan tidak seorang pun yang membacanya dengan mengharapkan keridhaan Allah dan pahala akhirat, kecuali ia kan diampuni-Nya. Dan bacakanlah ia kepada manusia, yakni orang yag hendak meninggal diantaramu!" Menurut Ibnu Hibban: "Mauta maksudnya ialah orang yang telah dekat ajalnya, jadi maksudnya bukan dibacakan kepada mayat (orang yang telah meninggal dunia),"
Menutupkan kedua matanya bila telah meninggal.berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang lalu, artinya: "Bahwa Nabi saw. datang melawat Abu Salamah. Didapatinya matanya terbuka, maka ditutupkannya, lalu katanya: 'Jika nyawa seseorang dicabut, akan diikuti oleh pandangan matanya'."
Menyelimutinya agar tidak tidak terbuka dan supaya rupanya yang berubah tertutup dari pandangan. Diterima dari 'Aisyah r.a.: "Bahwa Nabi saw. ketika beliau wafat, jasadnya ditutupi dengan selimut Yaman." Dan dibolehkan mencium mayat menurut ijma'. Rasulullah saw. telah mencium mayat Usman bin Mazh'un, sedang Abu Bakar r.a. menelungkup dan meratapi tubuh Nabi saw. sewaktu ia wafat, lalu menciumnya diantara kedua matanya, serta katanya: "Wahai Nabiku, wahai junjunganku yang kucinta...!
Segera menyelenggarakan pemakamannya, bila telah diyakini kematiannya.Maka hendaklah walinya segera memandikan, menyalatkan dan menguburkannyaa sebelum timbul perubahan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hushein bin Wahwah tanpa penjelasan lebih lanjut, Nabi saw. pergi menjenguk ketika Thalhal bin Barra' jatuh sakit, maka katanya: "Tak sempat lagi saya melihat Thalhah kecuali setelah ia menjadi mayat! Dari itu hendaklah kamu cepat memberitahukan padaku, dan mengenai jenazah, hendaklah segera pemakamannya, karena tidak layak bila jenazah Muslim  itu ditahan lama-lam diantara keluarganya!" Dan tidak seorang pun yang dinantikan kehadirannya kecuali wali. Mengenai wali ini, memang boleh ditunggu selama mayat tidak dikhawatirkan akan berubah.
Membayar utangnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. oleh Ahmad dan Ibnu Majah, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sebagai hadits hasan, bahwa Nabi saw. bersabda: "Nyawa seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai dibayar lebih dulu."
Maksudnya urusannya terhalang, tak dapat diputuskan berbahagia atau celaka atau terhalang buat masuk surga.Ini buat mayat yang berhutang dan ada meninggalkan harta untuk membayarnya.
Adapun orang yang tidak mempunyai harta dan meninggal dengan rencana hendak membayarnya, maka ada keterangan bahwa Allah akan membayarkannya, demikian pula orang yang memilki harta dan hendak membayarnya, tetapi tidak dibayarkan oleh ahli warisnya. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Barang siapa mengambil harta orang dan bermaksud hendak membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan maksud hendak menggelapkannya, (berniat tidak membayar-pen.), maka Allah akan menghabiskannya."



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
2.      Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
3.      Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
4.      Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah. Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.

Talqin. Yakni mengajarnya membaca " La ilaha illallah." Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Turmudzi dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Ajarkanlah orang-orangmu yang akan meninggal membaca La ilaha illallah!" Dan diriwaytkan pula oelh Abu Daud dari Mu'adz bin Jabal r.a. yang dinyatakan sah oleh Hakim, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Siapa-siapa yang ucapan terakhirnya berbunyi La ilaha illallah, pastilah ia masuk surga!". Dan talqin itu dilakukan hanyalah bila seseorang itu telah tak sanggup lagi mengucapkan kalimat syahadat. Jika ia masih dapat mengucapkannya, maka tak ada artinya untuk mengajarinya.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Drs. Margiono ,M.Pd dkk . 2007. Pendidikan Agama Islam Smk Kelas XI. Ghalia Indonesia, Jakarta
2.      M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
Syamsuri. 2007.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI .Jakarta :Erlangga

1 comment: