MAKALAH
Tata Cara Pengurusan Jenazah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Syariat
Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah
diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik
ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat
memperhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia.
Orang
yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk
Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan
Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih
hidup.
Pengurus
jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam.
Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai
dengan tuntunan syariat Islam. Akan tetapi masih banyak masyarakat islam yang
masih belum mengerti tentang apa-apa yang harus dilakukan ketika ada ada
saudara kita yang muslim meninggal dunia. Oleh karena itu penting sekali
mengetahui tentang penyelenggaraan jenazah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka pokok
permasalahannya adalah:
1.
Bagaimana tata cara memandikan jenazah?
2.
Bagaimana tata cara mengkafani jenazah?
3.
Bagaimana tata cara menshalatkan
jenazah?
4.
Bagaimana tata cara menguburkan jenazah?
5.
Bagaimana cara membimbing orang yang
sakaratul maut ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui tata cara memandikan jenazah
2. Mengetahui
cara mengkafani jenazah
3. Mengetahui
cara sholat jenazaah
4. Mengatahui
cara menguburr jenazah
5. Mengetahui
cara embimbing orang sakaratul maut
BAB
II
PEMBAHASAN
Dengan adanya seorang
Muslim yang meninggal dunia,maka timbul kewajiban bagi umat islam untuk merawat
jenazah.Dalam islam hukum merawat jenazah adalah fardhu kifayah.
Adapun fardhu kifayah
yang berkaitan dengan kematian seorang muslim adalah memandikan,mengkafani,menyalatkan,dan
menguburkannya.Dibawah ini akan dijelaskan tentang hal-hal tersebut :
1. Memandikan
Jenazah
Memandikan mayat dalam Islam merupakan suatu ibadah
yang mutawatir,baik dalam bentuk ungkapannya maupun dalam bentuk prakteknya. Nabi
Shalallohu alaihi wa salam yang telah suci dan disucikan juga dimandikan.
Syarat
wajib mandi:
·
Mayat orang Islam
·
Ada tubuhnya walaupun sedikit
·
Mayat itu bukan mati syahid
a. Yang
berhak memandikan mayat
Mayat laki-laki dimandikan oleh
orang laki-laki. Utamanya untuk memandikan.Mayat dengan memilih orang yang
terpecaya dan mengerti hukum-hukum dan tata cara memandikan mayat,karena
memandikan mayat memiliki hukum syar’i dan sifat(tata cara) yang khusus sesuai
syariat.
Diutamakan dalam memandikan mayat
adalah orang yang disebutkan dalam wasiatnya jika mayat telah berwasiat agar
dimandikan oleh orang tertentu, hal itu dikarenakan Anas Radhiallohu anhu
berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh Muhammad bin Sirin.
Setelah wasiat berkenaan orang yang
harus memandikan mayat, berikutnya adalah ayah mayat. Dia adalah orang yang
paling utama untuk memandikan anaknya karena dia memiliki hal yang khusus dalam
menyayangi dan belas kasih (lembut) kepada anaknya.
Kemudian berikutnya adalah kakeknya,
karena ia sama dengan seorang ayah dalam hal-hal tersebut.
Disusul kemudian oleh orang yang lebih
dekat dari kerabatnya yang menerima ashabah dalam warisan, barulah kemudian
orang asing dari selain kerabatnya.
Urutan dalam prioritas ini adalah jika
mereka semua pandai dalam perkara memandikan mayat dan telah banyak
mempelajarinya.Jika tidak demikian, maka diutamakan orang mengerti hukum-hukum
dalam memandikan mayat dari pada orang yang tidak mengerti perkara itu.
Adapun jika mayat itu perempuan, maka ia dimandikan
oleh perempuan pula; tidak boleh laki-laki memandikan perempuan begitupun
sebaliknya, kecuali bila mereka adalah sepasang suami istri, Abu Bakar
Radhiallohu anhu berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh istrinya, Asma’ bintu
Umais, begitu juga Ali Radhiallohu Anhu memandikan Fathimah.
Pria maupun wanita boleh memandikan mayat anak
dibawah umur tujuh tahun,baik mayat laki-laki maupun perempuan,sebaimana
ibrahim putra Nabi Shalallohu Alaihi Wasalam dimandikan oleh para wanita. Ibnul
Mundzir berkata, “Seluruh ahli ilmu yang kami ketahui sepakat bahwa wanita
boleh memandikan mayat anak kecil” Dikarenakan anak kecil itu belum memiliki
aurat dalam hidupnya dan demikian pula setelah kematiannya. Dengan demikian,
wanita tidak boleh memandikan mayat laki-laki yang telah berumur diatas tujuh
tahun, pria juga tidak boleh memandikan mayat perempuan yang telah berumur di
atas tujuh tahun.
b. Persiapan
·
Menyediakan air yang suci dan mensucikan
secukupnya, diutamakan air yang dingin, terkecuali jika diperukan untuk
menghilangkan suatu kotoran dari tubuh mayat atau dalam keadaan dingin, maka
tidak mengapa airnya dihangatkan.
·
Mempersiakan perlengkapan mandi, seperti
handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain.
·
Mengusahakan tempat yang tertutup dari
pandangan untuk memandikan mayat sehingga hanya orang-orang yang berkepentingan
saja yang ada di situ.
·
Menyediakan kain kafan secukupnya.
·
Tata cara memandikan jenazah
·
Menutup bagian tubuhnya antara pusar
hingga kedua lututnya
·
Melepaskan semua pakaiannya serta
perhiasan dan gigi palsuny bila memungkinkan
·
Orang yang memandikan mengankat kepala
mayat ke dekat tempat duduknya, lalu mengurut perutnya dan menekannya dengan
lembut dan pelan untuk mengeluarkan kotoran yang masih ada dalam perutnya dan
hendaknya memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang
keluar.
·
Bagi yang memandikan jenazah hendaklah
mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan
jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau
menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
·
Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang,
maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan
mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar
·
Mewudhukan jenazah
·
Berniat dalam (dalam hati) untuk
memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu mewudhukannya sebagaimana wudhu
untuk shalat, (kecuali dalam hal kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam
hidung, cukup dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung dengan dua jarinya
yang telah dibasahi atau dengan kain yang telah dibasahi.
·
Selanjutnya, dianjurkan mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa
perasan daun bidara atau sabun dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan
untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
·
Membasuh atau memandikan tubuh jenazah
·
Kemudian membasuh atau mencuci bagian
kanan badannya, yakni: dari leher, pundak, tangan kanan, dadanya bagian kanan,
perut bagian kanan, paha kanan betis kanan, dan kaki kanan. Lalu memiringkannya
bertumpu di atas sisi kirinya dan mulai mencuci punggungnya yang sebelah kanan
dan sisi kirinya sekalius. Kemudian dengan cara yang sama membasuhanggota tubuh
mayat yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan
membasuh punggung yang sebelah kiri.
·
Yang wajib dalam memanikan mayat adalah
sekali saja jika telah tercapai tingkat kebersihan, sedangkan memandikan tiga
kali adalah sunnah.
·
Imam Syafi’i berkata: Anas bin Malik
berkata: “Memandikan jenazah tidak memiliki batas akhir, akan tetapi-harus-
dimandikan sampai bersih.”
·
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin,
dari Ummu Athiyah, bahwa Rasululloh Shalalloh alaihi wasalam berkata pada para
wanita yang memandikan jenazah putrinya:
·
“ Mandikanlah tiga kali, lima kali atau
lebih dari itu apabila kalian menganggap hal itu baik dengan air dan daun pohon
bidara, dan akhirilah dengan kapur barus atau sesuatu dari kapur barus.”
·
Disunnahkan pada pemandiannya kali
terakhir dengan menggunakan kapur barus, karena berkhasiat memadatkan,
menjadikan wangi dan mendinginkan badan mayat.
·
Kemudian mayat dikeringkan dengan kain
atau lainnya. Kumisnya dipendekkan. Kukunya dipotong jika panjang. Bulu
ketiaknya dicabut.
·
Apabila jenazah adalah seorang wanita,
maka rambut keplanya dibuat menjadi tiga ikatan; dua bagian berada pada tepi
kepalanya dan yang satu pada bagian ubun-ubun, kemudian meletakkannya ke bagian
belakang tubuhnya.
·
Obat pengawet dan kapur barus diletakkan
di atas kapas, kemudian diletakkan pada kedua lubang hidungnya, mulut, kedua
telinga dan duburnya. Apabila si mayat mempunyai luka yang berlubang, maka
diletakkan juga pada lubang yang luka itu.
c. Untuk
Orang yang meninggal akibat mutilasi atau kecelakaan dan badannya sudah tepisah
/ hancur
Apabila
janazah dalam keadaan rusak karena terbakar atau lainnya yang andai di mandikan
kulitnya akan terkelupas maka janazah tersebut ditayammumi sebagai pengganti
dari mandi karena sulitnya melaksanakan pemandian”
Asna alMathoolib
Kewajiban
kita masih tetap sama dengan janazah lainnya, mengkafani, mensholati dan
menguburkannya hanya dalam masalah memandikan diganti dengan tayammum. Dan
wajib menurut secara fardlu kifayah pada mayat yang muslim selain orang yang
mati dalam keadaan ihram dan mati syahid (dalam pertempuran membela agama)
empat perkara, yaitu: memandikannya, mengkafaninya, melakukan shalat atasnya
dan menguburnya. Ucapan pengarang: memandikannya, artinya atau penggantinya,
yaitu tayammum, sebagaimana andaikata mayat yang terbakar oleh api dan
andaikata dimandikan maka dagingnya terlepas dari tubuhnya
Al Bajuri 1/ 242 - 243
Bila
di ketemukan bagian dari janazah orang muslim maka wajib di sholati setelah
terlebih dahulu dimandikan dan dibungkus dengan kain, dan juga dikuburkan
selayaknya janazah yang hadir, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau
rambut hanya saja bila hanya sehelai rambut tidak perlu disholati
(Perkataan pengarang “Bila di
ketemukan bagian dari janazah orang muslim”) dengan syarat bila diketahui pasti
anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat
hidupnya kemudian mati setelahnya, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah
dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru
diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati”.
2. Mengkafani
Jenazah
Setelah
selesai memandikan dan mengeringkan mayit,disyariatkan mengafani mayit.
Dipersyaratkan mengafani agar bisa menutupi. Disunahkan agar bisa berwarna
putih dan bersih baik baru (itu yang afdhal) atau yang baru
dicuci.Batasan/ukuran kafan yang wajib adalah kain yang mentupi seluruh badan
mayit.
Disunahkan
mengafani mayit laki-laki dengan tiga lapisan kain dan mengafani mayit
perempuan dengan lima lembar kain yang terdiri dari: sarung,kerudung,dan dua
lembar pembungkus.Mayit anak kecil dikafani dengan satu lapis kain dan boleh
dikafani dengan tiga lapis kain.Sedangkan mayit anak kecil wanita dikafani
dengan satu baju dan dua lapis kain.Disunahkan mengharumkan dengan dupa yang
dibakar setelah kain kafan itu diperciki dengan air mawar atau yang lainnya
agar baunya harum dan tetap lengket dengan kain kafan itu.
·
Cara mengkafani mayit laki-laki :
Dengan membeberi tiga lapis kain secara
ditumpuk,lalu mayit itu diletakkan dengan wajib ditutup dengan kain atau
semisalnya,lalu diletakkan di atas lapis-lapis kafan dengan
terlentang.Berikutnya diberi wewangian yang diletakkan pada kapas untuk
diletakkan diantara kedua bokongmayit yang diikat denagn sepotong kain.Kemudian
sisa kapas yang diberi wewangian untuk kedua mata,kedua lubang
hidung,mulut,kedua lubang telinga,dan di anggota sujudnya: dahi,hidung kedua
tangan,kedua lutut dan ujung kedua kakinya.
Demikian pula pada lipatan-lipatan
tubuh: kedua ketiak,kedua lipatan belakang lutut,dan pusar.Wewangian diberikan
pada kain kafan dan kepala mayit.Ujung
kain kafan lembaran yang paling atas bagian kiri ditutupkan ke bagian kanan
mayit,lalu ujung kain kafan sebelah kanan ditutupkan ke bagian kiri badan
mayit.Demikian pula lembaran kedua dan ketiga.Sisa ujung kain kafan diatas
kepala lebih banyak daripada sisa ujung kain kafan dibawah kedua kakinya.
Ujung kain kafan diatas kepala dikumpulkan dan diarahkan
kewajahnya,sedangkan sisa kain kafan bagian bawah kaki dikumpulkan dan
diarahkan keatas kedua kakinya.Semua lapisan itu diikat dengan pengikat agar
tidak pudar dan terlepasdidalam kubur.
·
Cara mengafani mayit perempuan :
Untuk mayit perempuan dikafani dengan
lima lembar kain: sarung untuk menyarunginya,dipakaikan baju,dipakaikan
kerudung diatas kepalanya,lalu dibalut dengan dua lembar kain kafan.
3. Mensholatkan
Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
a.
Menutup aurat, suci hadats/najis dan
menghadap kiblat
b.
Jenazah telah dimandikan
c.
Letak jenazah di depan yang menshalatkan
kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
1.
Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam
berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka
imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
•
Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
•
Disukai yang menshalatinya jama’ah yang
banyak
•
Jika mayitnya anak laki-laki &
perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
•
Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan
jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata
gantinya.
2.
Imam bertakbiratul ihram dengan
mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3.
Berta’awudz, membaca basmallah, tidak
membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir
(pelan).
4.
Imam takbir yang kedua seraya mengangkat
tangan kemudian membaca shalawat.
5.
Kemudian bertakbir yang ketiga sambil
mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan :
a.
Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
Lafal
niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ
تَعَالَى
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
Lafal niat
memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ
تَعَالَى
Lafal niat
mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya
niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ini jenazah
karena allah ta ‘ala .
c. Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ)
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d.
Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ
لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ
خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّمَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih
(rahmat ) padanya , berilah maaf padanya
, muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya (
kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
e.
Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ
تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah
, janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah
Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya ,
dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat
jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4
hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang
) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ),
misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita
maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha (هاَ )
2. Apabila
jenazahnya dua orang maka damir(kata )hu( هُ)diganti dengan damir huma( هُما
3. Apabila jenazahnya banyak maka dlamir( kata )hu( هُ)diganti dengan dlamir hum(هُمْ)
4. Mengubur
jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa
menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan,paling
sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubng
tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lg jasadnya,tidak tercium
baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih
sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2
meter atau lebih dari permukaan tanah.
b.
Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya
berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk sebelah ke
kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut ditutupi dengan
bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi
jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga
menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian
menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c.
Ketika memasukkan mayit kedalam
kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa
‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke
sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama
menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau
batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari kafannya di
pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah.Dianjurkan pula
bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si
mayitsetelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan
bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum (yang artinya:
Dari tanah Kami menciptakanmu); pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya :
dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang ketiga: wa minha
nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula Kami mengeluarkanmu
lagi).
d.
Selesai penguburannya,yaitu ketika
lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir
mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan
baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab
Syafi’i,menganjurkan agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas
kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).
Berbagai
Tata Cara Berkaitan Dengan Kuburan
a. Menurut
Syafi’i dalam Al-Mukhtashar,sebaiknya tidak menggunakan tanah tambahan untuk menimbuni kuburan,selain yang
telah dikeluarkan ketika menggalinya.
b. Dibolehkan
menaikkan kuburan kira-kira sejengkal lebih tinggi dari permukaan
tanah,semata-mata agar diketahuibahwa itu adalah kuburan,sehingga tidak diinjak
atau diduduki.
c. Dianjurkan
memercikkan air serta meletakkan kerikil(batu-batu kecil) diatas kuburan
Kemudian meletakkan sepotong batuatau kayu dan sebagainya diatas kuburan
sebagai tanda agar diketahui oleh para peziarah.
d. Sebaiknya
tidak membuat bangunan diatas kuburan ataupun memoles permukaannya dengan
plester semen.,kapur dan sebagainya.Sebagian ulama mengharamkan hal itu,dan sebagiannnya
lagi meski tidak mengharamkan namun menegaskan bahwa perbuatan seperti itu
tidak disukai.
5. Membimbing
Orang yang Sakaratul Maut
a.
Hadits Tentang Do'a Saat Sakaratul Maut
Detik
akhir ajal Rasulullah saw. Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah r.a., ia
bercerita (menjelang ajal menjemput Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam)
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ رَكْوَةٌ أَوْ عُلْبَةٌ فِيهَا
مَاءٌ فَجَعَلَ يُدْخِلُ يَدَيْهِ فِي الْمَاءِ فَيَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ
وَيَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ ثُمَّ نَصَبَ
يَدَهُ فَجَعَلَ يَقُولُ فِي أخرجه البخاري ك الرقاق باب سكرات الموت و في المغازي
باب مرض النبي ووفاته. الرَّفِيقِ الْأَعْلَى حَتَّى قُبِضَ وَمَالَتْ
"Bahwa di hadapan Rasulullah ada satu bejana kecil dari
kulit yang berisi air. Beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan membasuh muka
dengannya seraya berkata: "Laa Ilaaha Illa Allah. Sesungguhnya kematian
memiliki sakaratul maut". Dan beliau menegakkan tangannya dan berkata:
"Menuju Rafiqil A'la". Sampai akhirnya nyawa beliau tercabut dan
tangannya melemas."
D'oa
Rasulullah di saat terakhir. Rasulullah saw. di akhir hayatnya pernah memohon
pertolongan kepada Allah untuk menghadapi godaan syetan saat sakaratul maut
serta kepedihan proses keluarnya ruh. Do’a beliau, “Ya Allah, tolonglah saya
untuk mengahadapi sakaratul maut.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah). Itulah
do’a Rasulullah untuk menghadapi sakaratul maut.
Godaan
syaitan. Syetan tidak akan menyia-nyiakan waktu itu untuk menggoda dan
menyesatkan anak Adam. Sampai menjelang akhir hayatnya, syetan akan hadir pada
waktu sakaratul maut. Ia berusaha mendoktrin dan mengelincirkan manusia dari
jalan yang benar. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya syetan akan mendatangi
kalian saat menjelang kematiannya.Ia menyeru: ‘Matilah sebagai seorang Yahudi,
matilah sebagai seorang Nashrani.” (HR. Nasa’i).
b.
Hal-Hal
Yang Disunahkan
Tatkala Dekatnya Ajal Seseorang
Talqin.
Yakni mengajarnya membaca " La ilaha illallah." Berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Turmudzi dari Abu Sa'id al-Khudri,
bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Ajarkanlah orang-orangmu yang akan
meninggal membaca La ilaha illallah!" Dan diriwaytkan pula oelh Abu Daud
dari Mu'adz bin Jabal r.a. yang dinyatakan sah oleh Hakim, bahwa Rasulullah
saw. bersabda: "Siapa-siapa yang ucapan terakhirnya berbunyi La ilaha
illallah, pastilah ia masuk surga!". Dan talqin itu dilakukan hanyalah
bila seseorang itu telah tak sanggup lagi mengucapkan kalimat syahadat. Jika ia
masih dapat mengucapkannya, maka tak ada artinya untuk mengajarinya. Juga
talqin hanyalah terhadap orang yang masih sadarkan diri dan dapat berbicara.
Orang yang hilang ingatan tak mungkin dapat ditalqinkan, sedang orang yang tak
dapat berkata-kata, hendaklah ia mengulang-ulang syahadat dalam hatinya.
Menghadapkannya ke arah
kiblat, dalam keadaan berbaring pada sisi badan yang kanan.Berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Qatadah, juga oleh Hakim yang
menyatakan sahnya. "Bahwa tatkala Nabi saw. tiba di Madinah, ia menanyakan
Barra'bin Ma'rar, Ujar mereka: 'Ia sudah wafat dan mewasiatkan sepertiga
hartanya buat Anda, juga agar ia dihadapkan ke arah kiblat sewaktu hendak
meninggal.' Maka sabda Nabi saw.: "Tepat menurut ajaran Agama Islam! Mengenai
hartanya yang sepertiga itu telah saya kembalikan kepada anaknya.' ....... Dan
Ahmad meriwayatkan bahwa sewaktu hendak meninggal, Fathimah putri Nabi saw.
menghadap ke arah kiblat, kemudian memiringkan dirinya ke sebelah kanan.
Menghadap kiblat ini ialah menuruti cara seeperti dititahkan Nabi saw. waktu
tidur, begitu pun letaknya mayat dalam kubur.
Membacakan Surah Yasin.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, juga oleh
Hakim dan Ibnu Hibban yang menyatakannya sah dari ma'qil bin Yasar: "Yasin
adalah jantung Al-Qur'an, dan tidak seorang pun yang membacanya dengan
mengharapkan keridhaan Allah dan pahala akhirat, kecuali ia kan diampuni-Nya.
Dan bacakanlah ia kepada manusia, yakni orang yag hendak meninggal diantaramu!"
Menurut Ibnu Hibban: "Mauta maksudnya ialah orang yang telah dekat
ajalnya, jadi maksudnya bukan dibacakan kepada mayat (orang yang telah
meninggal dunia),"
Menutupkan kedua matanya
bila telah meninggal.berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang
lalu, artinya: "Bahwa Nabi saw. datang melawat Abu Salamah. Didapatinya
matanya terbuka, maka ditutupkannya, lalu katanya: 'Jika nyawa seseorang
dicabut, akan diikuti oleh pandangan matanya'."
Menyelimutinya agar tidak
tidak terbuka dan supaya rupanya yang berubah tertutup dari pandangan. Diterima
dari 'Aisyah r.a.: "Bahwa Nabi saw. ketika beliau wafat, jasadnya ditutupi
dengan selimut Yaman." Dan dibolehkan mencium mayat menurut ijma'.
Rasulullah saw. telah mencium mayat Usman bin Mazh'un, sedang Abu Bakar r.a.
menelungkup dan meratapi tubuh Nabi saw. sewaktu ia wafat, lalu menciumnya
diantara kedua matanya, serta katanya: "Wahai Nabiku, wahai junjunganku
yang kucinta...!
Segera menyelenggarakan
pemakamannya, bila telah diyakini kematiannya.Maka hendaklah walinya segera
memandikan, menyalatkan dan menguburkannyaa sebelum timbul perubahan.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hushein bin Wahwah
tanpa penjelasan lebih lanjut, Nabi saw. pergi menjenguk ketika Thalhal bin
Barra' jatuh sakit, maka katanya: "Tak sempat lagi saya melihat Thalhah
kecuali setelah ia menjadi mayat! Dari itu hendaklah kamu cepat memberitahukan
padaku, dan mengenai jenazah, hendaklah segera pemakamannya, karena tidak layak
bila jenazah Muslim itu ditahan lama-lam
diantara keluarganya!" Dan tidak seorang pun yang dinantikan kehadirannya
kecuali wali. Mengenai wali ini, memang boleh ditunggu selama mayat tidak
dikhawatirkan akan berubah.
Membayar utangnya,
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. oleh Ahmad dan Ibnu
Majah, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sebagai hadits hasan, bahwa Nabi saw.
bersabda: "Nyawa seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai
dibayar lebih dulu."
Maksudnya urusannya
terhalang, tak dapat diputuskan berbahagia atau celaka atau terhalang buat
masuk surga.Ini buat mayat yang berhutang dan ada meninggalkan harta untuk
membayarnya.
Adapun orang yang tidak
mempunyai harta dan meninggal dengan rencana hendak membayarnya, maka ada
keterangan bahwa Allah akan membayarkannya, demikian pula orang yang memilki
harta dan hendak membayarnya, tetapi tidak dibayarkan oleh ahli warisnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
"Barang siapa mengambil harta orang dan bermaksud hendak membayarnya, maka
Allah akan membayarkannya. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan maksud
hendak menggelapkannya, (berniat tidak membayar-pen.), maka Allah akan
menghabiskannya."
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Tata
cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana
prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan
ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah
tersebut harus dalam keadaan baik.Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila
Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat
menghindari dan lari dari takdir-Nya.
2. Manusia
adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus.
Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas
apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan
kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima
azab-Nya.
3. Orang
yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh
sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur)
hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan
dikuburkan.
4. Hukum
mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah. Pengurusan mayat
disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah
masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
Talqin.
Yakni mengajarnya membaca " La ilaha illallah." Berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Turmudzi dari Abu Sa'id al-Khudri,
bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Ajarkanlah orang-orangmu yang akan
meninggal membaca La ilaha illallah!" Dan diriwaytkan pula oelh Abu Daud
dari Mu'adz bin Jabal r.a. yang dinyatakan sah oleh Hakim, bahwa Rasulullah
saw. bersabda: "Siapa-siapa yang ucapan terakhirnya berbunyi La ilaha
illallah, pastilah ia masuk surga!". Dan talqin itu dilakukan hanyalah
bila seseorang itu telah tak sanggup lagi mengucapkan kalimat syahadat. Jika ia
masih dapat mengucapkannya, maka tak ada artinya untuk mengajarinya.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Drs.
Margiono ,M.Pd dkk . 2007. Pendidikan Agama Islam Smk Kelas XI. Ghalia
Indonesia, Jakarta
2. M.
Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema
Insani
Syamsuri.
2007.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI .Jakarta :Erlangga
trims
ReplyDelete